KSPSI Soroti Potensi PHK Akibat Pemangkasan Kuota RKAB 2026
- 30 Jun 2026 10:43 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) berpotensi berdampak pada keberlangsungan pekerjaan ratusan ribu buruh di industri pertambangan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pemangkasan produksi RKAB membuat banyak perusahaan tambang menghentikan sementara operasionalnya karena izin produksi belum diterbitkan secara penuh.
"RKAB Pertambangan lebih dahsyat lagi, mengancam ratusan ribu pekerja. Karena saat ini, operasional pertambangan 90 persen terhenti, karena belum turunnya RKAB pertambangan," kata Andi dalam konferensi pers di DPP KSPSI, Senin 29 Juni 2026.
Andi menyebut sedikitnya 18.000 anggota KSPSI yang bekerja di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, terhentinya operasional tambang turut memengaruhi berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator alat berat, pengemudi truk, hingga tenaga pendukung lainnya.
"Anggota kami saja di IWIP itu sudah ada rencana PHK 18 ribu anggota KSPSI. Bayangkan," ujarnya.
Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, KSPSI dijadwalkan menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI pada Selasa 30 Juni 2026.
"Ada persoalan lagi yang sedang kita sampaikan, yang besok kita akan bahas di DPR, bersama Pak Dasco, bersama Mensesneg, yaitu RKAB pertambangan," tegas Andi.
Sebagai informasi, kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan target RKAB 2025 sebesar 735 juta ton. Sementara itu, kuota produksi bijih nikel tahun ini berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun dari realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 320 juta ton.
Sejumlah asosiasi di sektor pertambangan juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan lebih dari 100.000 pekerja di sektor batu bara berpotensi terdampak, sedangkan Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) memperkirakan lebih dari 50.000 pekerja di sektor jasa pertambangan ikut terdampak, disertai sekitar 10.000 unit alat berat yang diperkirakan tidak beroperasi sementara akibat penyesuaian kuota produksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....