Angin Segar. Pemerintah RI Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBtu

  • 29 Jun 2026 14:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya harga LNG di pasar yang sebelumnya berada pada kisaran US$20 hingga US$23 per MMBtu.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Bahlil mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja yang mengeluhkan kenaikan harga gas industri di luar skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Menurutnya, tingginya harga gas dikhawatirkan menekan daya saing industri manufaktur dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahlil menjelaskan pelaku industri semula mengusulkan agar harga LNG diturunkan ke kisaran US$15 hingga US$16 per MMBtu. Namun, atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga LNG untuk industri sebesar US$13 per MMBtu guna memberikan dukungan yang lebih besar kepada sektor manufaktur.

Menurut Bahlil, kenaikan harga LNG sebelumnya terjadi karena pasokan gas pipa ke kawasan industri di Indonesia bagian barat berkurang akibat menurunnya produksi gas dari sejumlah sumur di Jawa Barat. Kondisi tersebut membuat kebutuhan industri dipenuhi melalui regasifikasi LNG yang didatangkan dari wilayah dengan surplus pasokan seperti Papua dan Kalimantan, sehingga menambah biaya distribusi.

Ia menegaskan Indonesia tidak mengalami kekurangan gas, melainkan menghadapi persoalan distribusi. Pasokan gas tetap tersedia, namun sebagian besar berbentuk LNG sehingga memerlukan proses regasifikasi dan pengangkutan sebelum disalurkan ke kawasan industri.

Dalam 10 hari terakhir, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan pelaku industri, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta PT Pertamina (Persero) untuk mencari solusi atas kenaikan harga gas. Pemerintah menilai langkah tersebut penting guna menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi lapangan pekerjaan.

Bahlil juga memastikan harga gas dalam skema HGBT tidak mengalami perubahan. Harga gas pipa bagi industri yang masuk program HGBT tetap berada pada kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBtu, sedangkan gas pipa di luar HGBT yang berasal dari sumur di Pulau Jawa dipatok sekitar US$9,6 per MMBtu.

Sebelumnya, persoalan kenaikan harga gas industri turut mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut potensi PHK akibat tingginya biaya gas dapat mencapai sekitar 55.000 pekerja di sejumlah pabrik keramik di Bekasi. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan beberapa perusahaan keramik telah mengalami tekanan serius akibat kenaikan harga gas, bahkan sebagian di antaranya telah menghentikan operasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....