106 Perusahaan Tambang Dipanggil, RKAB 2026 Jadi Sorotan
- 30 Apr 2026 12:48 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memanggil 106 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Melansir dari Bloomberg Technoz, langkah ini dilakukan setelah pemerintah sebelumnya memberikan surat peringatan bertahap hingga tiga kali kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan memberikan pelatihan atau coaching terkait penyusunan dan pengajuan RKAB agar sesuai standar yang berlaku.
“Sekarang itu di Minerba lagi ada coaching RKAB, supaya semua perusahaan yang masih dalam proses evaluasi bisa memperbaiki dan memenuhi ketentuan,” ujar Rita.
Ia menegaskan, perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan dan hanya dapat melakukan pemeliharaan tambang.
Menurutnya, sebagian perusahaan sebenarnya sudah mengajukan RKAB, namun masih terdapat kekurangan administrasi dan ketidaksesuaian dengan aturan, seperti belum menempatkan dana jaminan reklamasi hingga belum memiliki kepala teknik tambang.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi kewajiban tersebut dan belum mempertimbangkan pencabutan izin usaha pertambangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....