Kapolres Puja: Video Viral Pembebasan KKB Adalah Hoax
- 07 Apr 2024 19:19 WIB
- Nabire
KBRN, Puncak Jaya: Sebuah video Tiktok viral di media sosial dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi, khususnya Polres Puncak Jaya (Puja). Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut menyatakan bahwa video tersebut adalah HOAX ataupun berita yang tidak benar.
Kapolres Kuswara Minggu (7/4/2024) di Puncak Jaya mengatakan bahwa video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya. Serta ingin memecah belah sinergitas TNI-POLRI yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kabupaten Puncak Jaya.
Lebih lanjut AKBP Kuswara juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan Anggota KKB diwilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan TNI serta tidak betul bahwa TNI-Polri melepaskan Anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial.
"Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja " ucap Kapolres Puncak Jaya, melalui rilis pers yang diterima RRI, Minggu (7/4/2024) malam.
Terkait beredarnya video viral tersebut lanjut diungkapkan Kapolres Kuswara bahwa pihaknya telah membentuk Tim Cyber untuk melacak dan mengungkap pemilik akun tersebut.
"Dan perlu diketahui juga saat ini kami telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut, dimana nantinya apabila kami dapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar, ujar Kapolres Puncak Jaya.
"Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya."
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....