Panduan Lengkap untuk Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen CPNS
- 07 Sep 2024 19:34 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 6 September 2024 pukul 23.59 WIB kini diperpanjang hingga Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. BKN memutuskan untuk memperluas periode pendaftaran agar lebih banyak masyarakat dapat berpartisipasi, terutama setelah adanya kendala teknis pada sistem e-Meterai dari Peruri. Masalah teknis ini menyebabkan beberapa pelamar kesulitan dalam membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen persyaratan mereka.
Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai menjadi syarat penting untuk dokumen-dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan. e-Meterai merupakan bentuk meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, dokumen yang akan diunggah ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) harus dilengkapi dengan e-Meterai terlebih dahulu. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah-langkah Pembubuhan e-Meterai:
1. Kunjungi Situs Resmi e-Meterai:
o Untuk membeli e-Meterai, kunjungi laman resmi e-Meterai yang dikelola oleh PT PERURI di https://meterai-elektronik.com/. Di sini, Anda akan menemukan informasi terkait pembelian dan pembubuhan e-Meterai.
2. Siapkan Dokumen:
o Pastikan semua dokumen yang memerlukan e-Meterai, seperti surat lamaran dan surat pernyataan, telah siap dan dalam format yang sesuai.
3. Pembelian e-Meterai:
o Lakukan pembelian e-Meterai melalui situs yang telah disebutkan. Ikuti petunjuk untuk memilih jumlah dan jenis e-Meterai yang diperlukan.
4. Pembubuhan e-Meterai:
o Setelah membeli e-Meterai, Anda akan mendapatkan instruksi tentang cara membubuhkannya pada dokumen elektronik. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang diberikan dengan teliti.
5. Unggah Dokumen ke SSCASN:
o Setelah e-Meterai dibubuhkan, unggah dokumen tersebut ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan sah secara hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi e-Meterai atau hubungi layanan pelanggan yang tersedia.
(Penulis: Kandida Jeharum)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....