DPR PT Terus Mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah PPT

  • 06 Okt 2026 06:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, POKSUS DPR Papua Tengah gelar sosialisasi raperdasi dan raperdasus DPR Papua Tengah bertempat di auditorium RRI Nabire. Sabtu 3 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota DPR Papua Tengah dari POKSUS DPR Papua Tengah dan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di kabupaten kota Nabire.

Dalam sosialisasi tersebut fokus DPR Papua Tengah mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah provinsi Papua Tengah tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan raperdasus provinsi Papua Tengah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta raperdasus Papua Tengah tentang perubahan perdasus Papua Tengah nomor 14 tahun 2026 tentang orang asli Papua.

Sosialisasi terhadap raperdasi dan raperdasi tersebut dilakukan oleh wakil ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai, yang juga anggota poksus DPR Papua Tengah, didampingi oleh ketua postsus DPR Papua Tengah Donatus mote,S.IP.

Dalam sosialisasi tersebut dan energi menyampaikan bahwa raperdasus seorang asli Papua akan dilakukan revisi oleh DPR Papua Tengah dalam bulan Oktober dan juga raperdasi tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan raperdasi Papua Tengah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat akan terus dilakukan sosialisasi guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak di Provinsi Papua Tengah.

Dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengemukakan bahwa, dalam regulasi masyarakat hukum adat diatur bahwa penguasa tanah oleh pribadi atau pembelian tanah dari pemilik tanah kepada pemakai atau pembeli akan dibatasi pada luasan dua hektar, mekanisme ini didorong demi melakukan reklaim terhadap tanah adat, reklame juga penting untuk tanah-tanah yang pelepasannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, ini dilakukan demi perlindungan bagi pemilik tanah yang ada di wilayah Papua Tengah.

Pada bagian lain juga dikemukakan dari Hasil studi literatur dan juga wawancara dengan sejumlah tokoh dapat disimpulkan bahwa dalam wilayah pemerintahan provinsi Papua Tengah ini ada 5 wilayah adat dari 7 wilayah adat yang ditetapkan oleh dewan adat Papua bersama dengan masyarakat adat Papua pada Tahun 2002.

Dapat digambarkan Di Kabupaten Mimika terdapat irisan dari tiga wilayah adat yaitu mempago bomberai dan animha, sementara di wilayah kabupaten Nabire terdapat dua wilayah adat yang beririsan yaitu wilayah adat sehari-hari dan wilayah adat mepago.

Sementara di daerah pegunungan itu terbagi dari dua wilayah adat yaitu wilayah adat nepago dan wilayah adat lapago.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....