Mengenal Makna Logo Larangan di SPBU, Mulai dari Penggunaan HP hingga Larangan Mero

  • 30 Agt 2026 10:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), masyarakat sering melihat berbagai poster dan logo larangan yang dipasang di sekitar area pengisian. Rambu-rambu tersebut bukan sekadar hiasan, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan pengendara, petugas, dan masyarakat di sekitar SPBU.

Berbagai simbol larangan dibuat dengan gambar yang sederhana agar mudah dipahami oleh semua orang. Berikut beberapa makna logo larangan yang umum ditemui di area SPBU.

1. Larangan Menggunakan Ponsel

Logo bergambar ponsel yang dicoret menandakan larangan menggunakan telepon seluler secara tidak perlu di area pengisian BBM. Pengunjung diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dengan ponsel yang dapat mengganggu perhatian selama proses pengisian.

2. Larangan Merokok

Logo rokok yang dicoret merupakan tanda bahwa aktivitas merokok dilarang di area SPBU. Rokok dan api terbuka dapat menjadi sumber penyalaan ketika terdapat uap BBM yang mudah terbakar.

3. Larangan Menyalakan Api

Simbol api atau korek yang dicoret menunjukkan larangan membawa atau menyalakan sumber api di sekitar tempat pengisian BBM. Pengunjung harus menjauhkan benda yang dapat menghasilkan api atau percikan.

4. Mesin Kendaraan Harus Dimatikan

Logo mesin kendaraan yang dicoret atau tanda kendaraan harus dalam kondisi mati mengingatkan pengendara untuk mematikan mesin sebelum pengisian BBM dilakukan. Hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan selama proses pengisian.

5. Dilarang Turun atau Naik Kendaraan Secara Sembarangan

Pada beberapa SPBU terdapat tanda yang mengatur aktivitas pengendara dan penumpang. Tujuannya agar masyarakat tetap berada dalam posisi aman serta tidak mengganggu proses pengisian dan aktivitas kendaraan lainnya.

6. Larangan Membawa Sumber Api

Selain rokok dan korek api, masyarakat juga perlu memperhatikan benda atau aktivitas lain yang dapat menghasilkan panas, api, atau percikan. Simbol larangan tersebut menjadi pengingat agar area pengisian tetap bebas dari sumber penyalaan.

7. Dilarang Melakukan Aktivitas yang Mengganggu Keselamatan

Poster keselamatan juga dapat berisi berbagai larangan lain, seperti tidak bercanda secara berlebihan, tidak berlari, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu petugas ketika sedang mengisi BBM.

Area SPBU merupakan tempat yang membutuhkan perhatian khusus karena terdapat bahan bakar dan uap BBM yang mudah terbakar. Oleh sebab itu, setiap pengendara dan penumpang wajib memahami serta mematuhi tanda-tanda keselamatan yang telah dipasang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....