Mubes Enam Suku di Harapkan Lahirkan Kebijakan Penguatan Hak Masyarakat Adat

  • 31 Jul 2026 21:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Tahun 2026 diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan strategis yang memperkuat hak-hak masyarakat adat sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi generasi pesisir dalam pembangunan daerah.

Harapan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Stella Theresia U. Misiro, S.Hut, kepada awak media usai pembukaan Mubes di Pantai Manase, Kabupaten Nabire, Kamis 30 Juli 2026.

Stella Misiro yang merupakan perwakilan masyarakat adat dari Suku Mora mengatakan Musyawarah Besar menjadi momentum penting bagi kebangkitan enam suku pesisir dan kepulauan sebagai pemilik hak ulayat di Kabupaten Nabire.

"Hari ini merupakan kebangkitan bagi enam suku pesisir dan kepulauan di Kabupaten Nabire. Kami berharap Musyawarah Besar ini mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang mengangkat hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum terlihat secara maksimal," ujarnya.

Menurut Stella, berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam Mubes harus menjadi dasar perjuangan bersama di tingkat legislatif, baik di DPR Kabupaten Nabire maupun DPR Provinsi Papua Tengah.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan akan terus dikawal agar dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat adat.

"Kami di DPR akan mengawal hasil-hasil Musyawarah Besar ini agar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat adat pesisir dan kepulauan," katanya.

Selain itu, Stella berharap Musyawarah Besar dapat diselenggarakan secara berkala sebagai forum evaluasi dan konsolidasi masyarakat adat. Menurutnya, semangat persatuan yang dibangun dalam Mubes harus mampu menghilangkan sekat-sekat yang selama puluhan tahun memisahkan enam suku.

"Kalau selama ini ada tembok yang memisahkan enam suku, maka melalui Musyawarah Besar ini tembok itu harus diruntuhkan. Duduk bersama dan bermusyawarah akan menjadi kekuatan baru bagi masyarakat adat pesisir Nabire," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Paulina Marey, menilai Musyawarah Besar menjadi penanda lahirnya semangat baru bagi masyarakat adat pesisir dan kepulauan.

Menurutnya, masyarakat pesisir tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pembangunan, tetapi harus tampil sebagai pelaku utama yang menentukan arah pembangunan di tanah adatnya sendiri.

"Hari ini menandakan adanya kebangkitan baru bagi anak-anak pesisir. Mereka bukan lagi sekadar penonton, tetapi harus menjadi pelaku dan pahlawan bagi tanah pesisir dan kepulauan," kata Paulina.

Ia mengajak Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk membangun kemitraan yang kuat bersama enam suku sebagai pemilik hak ulayat dalam setiap proses pembangunan.

Paulina menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya, termasuk dalam penyusunan kebijakan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hak adat.

"Kami mengajak pemerintah daerah untuk bergandengan tangan bersama enam suku karena mereka adalah pemilik hak kesulungan dan hak adat di wilayah ini. Masa depan pembangunan harus disusun bersama masyarakat adat," ujarnya.

Lebih lanjut, Paulina berharap pembahasan dalam lima komisi Musyawarah Besar mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif mengenai berbagai persoalan strategis, mulai dari politik, pendidikan, batas wilayah adat hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi MRP Papua Tengah dalam memperjuangkan lahirnya kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

"Kami berharap rumusan dari lima komisi dapat menjadi dasar perjuangan untuk melahirkan Perdasi maupun Perdasus yang menjamin hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, generasi pesisir memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berperan dalam bidang politik, pendidikan, pemerintahan, dan pembangunan di masa mendatang," tutur Paulina.

Musyawarah Besar Masyarakat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Selama pelaksanaannya, peserta akan membahas berbagai isu strategis melalui lima komisi sebelum menetapkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai pedoman penguatan hak masyarakat adat di Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....