Sekum Dewan Adat Meepagoo Minta Semua Pihak Hormati Hak Ulayat

  • 31 Jul 2026 21:50 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Ketua Dusun Tagi, Tobias Tagi, mengaku menolak permintaan pelepasan wilayah adat di sekitar Kilometer 85–90 Jalan Trans Nabire–Ilaga, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, yang menurutnya berkaitan dengan rencana kegiatan pertambangan.

Menurut Tobias Tagi, rombongan yang datang menggunakan dua mobil polisi mendatanginya untuk meminta lokasi yang akan dijadikan area operasi tambang. Namun, ia mengaku langsung menolak permintaan tersebut karena menilai kedatangan mereka tidak melalui mekanisme adat serta datang dengan membawa perlengkapan bersenjata.

"Saya tidak bisa memberikan izin. Kalian datang tanpa mematuhi aturan adat. Kalian datang dengan perlengkapan senjata sehingga saya berpikir kalau terjadi sesuatu, masyarakat adat yang akan menjadi korban," kata Tobias.

Ia menjelaskan, setelah pertemuan awal, pembicaraan kemudian dilanjutkan di Polsek Uwapa. Dalam pertemuan tersebut, Tobias mengaku kembali menyampaikan penolakannya karena masyarakat adat Tagi sebagai pemilik hak ulayat tidak menginginkan wilayahnya dimanfaatkan tanpa persetujuan adat.

Menurut Tobias, setelah pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat membubarkan diri. Namun, ketika dirinya melanjutkan perjalanan menuju Kota Nabire, ia mengaku sempat diikuti oleh rombongan tersebut.

Keesokan harinya, Tobias mengatakan dirinya kembali dihubungi melalui telepon dan diminta datang ke salah satu hotel di Nabire untuk melanjutkan pembicaraan. Akan tetapi, ia mengaku tetap menolak permintaan tersebut.

"Saya tetap pada pendirian saya seperti kemarin. Tugas kalian menjaga pemerintahan, sedangkan tugas saya sebagai masyarakat adat adalah menjaga tanah, hutan, kayu, emas, dan seluruh sumber daya alam di Tanah Papua, khususnya di wilayah Siriwo. Karena itu saya tidak bisa memberikan izin untuk operasi tambang," ujarnya.

Tobias juga mengklaim bahwa upaya pendekatan tidak hanya dilakukan terhadap dirinya, tetapi juga kepada sejumlah pemuda asal Siriwo dengan menawarkan sejumlah uang agar memberikan persetujuan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Dewan Adat Minta Hormati Hak Ulayat

Menanggapi pengakuan tersebut, sekretaris Dewan Adat Meepagoo Kabupaten Nabire, Frans U. Magai, meminta seluruh pihak menghormati hak ulayat masyarakat adat dalam setiap rencana pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Meepagoo.

Menurut Frans, seluruh kegiatan pembangunan harus dilakukan melalui mekanisme adat dan persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

"Kami menyampaikan kepada seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, maupun unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar dalam membangun wilayah adat Meepagoo tidak memasuki atau mengelola tanah adat tanpa melalui masyarakat pemilik hak ulayat," kata Frans dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026.

Frans menegaskan bahwa batas-batas tanah adat setiap marga, suku, dan kaum telah ditetapkan secara turun-temurun sehingga harus dihormati oleh semua pihak.

Menanggapi pengakuan Tobias Tagi, Frans menyatakan bahwa Dewan Adat meminta seluruh pihak yang sedang berupaya melakukan kegiatan pertambangan, baik pendulangan maupun menggunakan alat berat, untuk menahan diri dan menghentikan aktivitas sampai ada kesepakatan dengan masyarakat adat pemilik wilayah.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin memanfaatkan tanah adat harus membangun komunikasi dengan ketua dusun, kepala suku, Dewan Adat Distrik, serta Dewan Adat Kabupaten sebelum melakukan aktivitas apa pun.

"Kami mengimbau jangan masuk sembarangan ke wilayah adat. Jangan menciptakan konflik di Kabupaten Nabire yang selama ini tetap aman, damai, dan kondusif," ujarnya.

Frans juga mengajak seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, pemerintah, masyarakat adat, maupun masyarakat pendatang, untuk saling menghormati serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Menurutnya, apabila ada pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha di tanah adat, maka seluruh proses harus dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat pemilik hak ulayat sehingga tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Frans mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pleno Dewan Adat Meepagoo, tanah adat pada prinsipnya tidak lagi dilepaskan kepada pihak lain untuk dikelola, tetapi diprioritaskan agar dikelola sendiri oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat adat memperoleh manfaat langsung dari tanah dan sumber daya alamnya demi kesejahteraan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Frans juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah adat Meepagoo, khususnya di Distrik Siriwo, Topo, Menou, Wanggar, Napan, dan wilayah lainnya di Kabupaten Nabire.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....