Gubernur Papua Tengah Resmi Buka FGD II RPPLH Tahun 2026 yang Digelar DLHKP PT

  • 05 Jul 2026 12:23 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Gubernur Papua Tengah dalam sambutanya yang dibacakan Staf Ahli II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, S.T., M.T., dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) bertempat Aula RRI Nabire, Rabu 2 Juli 2026.

menegaskan bahwa Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah.

Menurutnya, berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola secara bijaksana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap generasi mendatang.

"RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidup di Tanah Papua," katanya.

Ia menjelaskan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah.

Herman Kayame menambahkan penyusunan RPPLH juga sejalan dengan visi Gubernur Papua Tengah untuk mewujudkan Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, pada FGD pertama yang dilaksanakan April 2026 telah teridentifikasi sejumlah persoalan lingkungan yang menjadi perhatian bersama. Di antaranya tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim.

Selain itu, dari aspek sosial ditemukan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, keterbatasan akses air bersih di sejumlah wilayah, serta persoalan hak wilayah dan pemanfaatan ruang yang memerlukan penyelesaian secara partisipatif bersama masyarakat adat.

Di sektor ekonomi, Papua Tengah juga masih menghadapi tantangan berupa ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam berbasis ekstraktif, tingginya biaya logistik akibat kondisi geografis, serta perlunya penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan potensi unggulan daerah yang berkelanjutan.

Karena itu, Herman menegaskan FGD II tidak lagi berfokus pada identifikasi persoalan, melainkan menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang realistis, implementatif, dan sesuai dengan karakteristik wilayah Papua Tengah.

"Hasil pembahasan FGD II ini akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya dikonsultasikan kepada publik sebelum diverifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.

Ia berharap seluruh peserta dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga tenaga ahli dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga dokumen RPPLH yang dihasilkan mampu menjadi landasan kebijakan pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan hingga tahun 2056.

Dokumen RPPLH tersebut selanjutnya direncanakan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah sebagai pedoman resmi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk periode 2026–2056.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....