HAPP Menjadi Alat Ukur Pemkab Nabire Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

  • 28 Jun 2026 19:25 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah Kabupaten Nabire, melalui Dinas Ketahanan Pangan sedang mengkaji kemungkinan pemberian subsidi pakan ternak. Namun kebijakan tersebut memerlukan data dan kajian teknis yang matang. Demikian ungkapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, Saat di hubungi RRI Sabtu 27 Juni 2026.

"Kita harus melihat jumlah peternak yang ada, kapasitas produksinya, dan menentukan bentuk intervensi yang tepat. Tidak semua peternak bisa mendapatkan subsidi yang sama karena kemampuan produksinya berbeda-beda," ungkapnya.

Ditengah kenaikan sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Nabire, dinas Ketahanan Pangan bersama pihak terkait terus melakukan pemantauan haraga dan stok pangan di sejumlah pasar, selain melakukan pemantauan harga, Pemerintah Kabupaten Nabire juga telah menetapkan Harga Acuan Pangan melalui Peraturan Bupati yang disahkan pada Maret 2026.

"Harga acuan ini menjadi alat ukur pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan. Selain melindungi konsumen, aturan ini juga memberikan kepastian bagi produsen dan pedagang," jelasnya.

Ia menyebutkan beberapa komoditas pangan lokal yang telah ditetapkan harga acuannya antara lain cabai rawit, tomat, sagu, daging babi, daging sapi, berbagai jenis sayuran lokal, dan buah-buahan lokal.

Sebagai contoh, harga acuan cabai rawit ditetapkan Rp50.000 per kilogram di tingkat petani dan maksimal Rp70.000 per kilogram di tingkat konsumen. Jika harga melebihi batas yang ditentukan, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui peningkatan produksi maupun pemasukan pasokan dari luar daerah.

"Kalau kenaikan harga sudah melampaui batas toleransi, misalnya lebih dari 20 persen, maka pemerintah harus melakukan intervensi. Namun jika kenaikan disebabkan praktik penimbunan atau spekulasi, maka itu menjadi ranah Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," tegasnya.

Yasor Sawo menambahkan bahwa Peraturan Bupati tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan harga acuan pangan.

"Kalau sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Namun untuk penindakan terhadap spekulan dan pelanggaran distribusi pangan, kewenangannya berada pada Satgas Pangan yang dikoordinasikan oleh Kepolisian," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....