ASN Bidang Perdagangan Diharapkan Memahami Aturan, Mekanisme dan Pengawasan

  • 24 Jun 2026 11:35 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta memberikan perlindungan terhadap konsumen, Dinas Koperasi UMKM, Pendustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah Gelar Pelatihan Teknis Pengawasan di Bidang Perdagangan, bertempat di Auditorium RRI Jalan Merdeka Nabire, Senin 22 Juni 2026.

Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembanguan Provinsi Papua Tengah, Dr. H Tumiran., S.Sos.,M.Ap., Saat Membacakan Sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Dalam Kegiatan Pelatihan Teknis Tersebut Menegasakan Bahwa Perdagangan Merupakan Salah Satu Sektor Strategis Yang Mendorong Dan Menopang Perekonomian Di Daerah.

“Pengawasan di bidang perdagangan menjadi sangat penting untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan melindungi konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

Dikatakan peningkatan kapasitas aparatur negara yang bertugas di bidang perdagangan merupakan kebutuhan yang harus terus diperkuat, ASN yang membidangi perdagangan harus memahami aturan, mekanisme pengawasan, serta kondisi riil di lapangan kerja secara tepat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Meki Tenoye, S.Hut., dalam laporannya menjelasakan bahwa. tujuan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Teknis ini, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia khusus dalam pengawasan barang yang diatur barang kebutuhan pokok, barang beredar dan pengawasan barang dan jasa, serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam pembagian kewenangan pusat kota dan daerah, atau kabupaten.

“kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 22 juni sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, dengan melibatkan peserta ASN perwakilan dari 8 Kabupaten dan para undangan lainya, dan menghadirkan narasumber dari kementerian Perdagangan,”

Melalui kegiatan Pelatihan Teknis, diharapankan para peserta mampu melakukan pengawasan terhadap barang yang diatur, mampu melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, serta mampu melakukan pengawasan terhadap barang beredar, maupun mampu melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....