Optimalkan Aset Negara, RRI Nabire Perkuat Tata Kelola BMN yang Akuntabel
- 12 Mei 2026 07:13 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen vital dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Mengingat urgensinya, setiap kementerian dan lembaga kini dituntut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset secara transparan, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Transformasi digital melalui SIMAN V2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, pengelolaan BMN harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan hingga penghapusan.
Salah satu lompatan besar dalam tata kelola ini adalah implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) V2.
Melalui platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini, setiap satuan kerja (satker) diwajibkan menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) secara digital. Proses ini mengacu pada PMK 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), yang memastikan pengadaan aset dilakukan berdasarkan analisis tajam terhadap tugas dan fungsi organisasi, bukan sekadar keinginan.
Optimalisasi dan Pemanfaatan Aset. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menekankan bahwa aset yang telah diperoleh tidak boleh dibiarkan terbengkalai. BMN harus digunakan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Jika terdapat aset yang belum maksimal digunakan untuk tugas fungsi, pemerintah membuka ruang pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 115 Tahun 2020. Mekanisme seperti sewa atau kerja sama pemanfaatan menjadi solusi strategis agar aset tetap produktif dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara.

Tantangan dalam pengelolaan BMN semakin terasa, khususnya di daerah yang memiliki risiko bencana alam tinggi seperti Kabupaten Nabire. Wilayah yang dikenal rawan gempa bumi ini menjadi perhatian serius bagi para pengelola aset negara. Ancaman gempa tidak hanya berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada BMN di berbagai satuan kerja sehingga diperlukan langkah mitigasi dan pengelolaan aset yang lebih sigap dan terencana.
Menanggapi hal tersebut, Kantor RRI Nabire mengambil langkah pengamanan dan pemeliharaan menjadi prioritas utama. Bagi aset yang rusak berat dan tidak lagi dapat mendukung operasional akibat bencana, regulasi memberikan ruang untuk melakukan pemindahtanganan atau Pengalihan aset sesuai ketentuan dan juga seperti penghapusan yaitu pembersihan administrasi dari daftar inventaris untuk menjaga validitas laporan keuangan.
Pengelolaan BMN yang tertib bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi merupakan fondasi efektivitas penyelenggaraan negara. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat, sistem digital yang mumpuni, dan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana, BMN diharapkan dapat terus menunjang pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....