DLH Nabire Menilai Masyarakat Belum Patuhi Pembatasan Pengunaan Kantong Plastik

  • 30 Apr 2026 07:18 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun. kepada RRI Kamis 30 April 2026 mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah, tentang pembatasan pengunaan kantong plastik, yang di perkuat dengan Peraturan Bupati, dan salah satu kegiatan yang terus dilakukan oleh DLH adalah terus melakukan sosialisasi atau kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi atau membatasi pemakaian kantong plastik saat berbelanja.

“Kebijakan pengurangan penggunaan plastik di Nabire dinilai belum maksimal, sehingga Pemerintah daerah terus mendorong pengusaha supermarket, toko, dan kios untuk wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelas Arfan Palumpun.

Ia menegaskan bahwa, Isu lingkungan yaitu sampah, terutama sampah plastik, pengunaan sampah plastik untuk kebutuhan manusia dari kebutuhan rumah tangga, bangunan sampai kebutuhan sehari-hari tidak terlepas dari plastik. dan semakin hari semakin tinggi volume pengunaannya yang mana jika tidak ditangani atau hannya dibiarkan menjadi samapah maka akan menyebabkan permasalahan bagi lingkungan dan manusia.

“Salah satu upaya pengurangan sampah di sumber, adalah dengan membatasi penggunaan barang atau kemasan yang berpotensi menimbulkan sampah misalnya membatasi atau menghindari pemakaian kantong plastik pada saat berbelanja,” ujarnya.

Arfan Palumpun, menambahkan bahwa, aturan pembatasan pengunaan kantong plastik ini juga mengatasi masalah lain, seperti penumpukan sampah, yang berdampak pada masalah yang lebih besar misalnya seperti bencana alam dan lain sebagainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....