Dari Balik Jeruji ke Harapan Baru, Makna Hari Bakti Pemasyarakatan

  • 26 Apr 2026 16:21 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Setiap tanggal 27 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan. Peringatan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perubahan sistem kepenjaraan di tanah air, dari pendekatan yang bersifat menghukum menuju sistem pembinaan yang lebih manusiawi.

Memasuki usia yang ke 62 tahun, Hari Bakti Permasyarakatan mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima” menjadi momen evaluasi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. Selain itu, peran masyarakat dinilai penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah kembali ke lingkungan sosialnya.

Hari Bakti Pemasyarakatan berawal dari gagasan Menteri Kehakiman Republik Indonesia saat itu, Sahardjo, yang pada tahun 1964 memperkenalkan konsep pemasyarakatan. Konsep ini menekankan bahwa narapidana bukan sekadar objek hukuman, melainkan individu yang perlu dibina agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Perubahan paradigma tersebut secara resmi diperkenalkan pada 27 April 1964, yang kemudian diperingati sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan. Sejak saat itu, istilah “penjara” mulai ditinggalkan dan digantikan dengan “lembaga pemasyarakatan”, sementara narapidana disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, sistem pemasyarakatan mengedepankan prinsip pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial. Berbagai program pembinaan pun terus dikembangkan, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan keagamaan dan kemandirian ekonomi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan sistem ini. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan stigma terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, diharapkan sistem pembinaan di Indonesia semakin humanis dan mampu memberikan kesempatan kedua bagi setiap individu untuk memperbaiki diri serta berkontribusi bagi bangsa. (Falen Nelwan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....