DLHKP Papua Tengah Butuh Dukungan Semua Pihak dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • 18 Apr 2026 16:22 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan proses strategis penyusunan dokumen tertulis yang memuat potensi, masalah, lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaan untuk jangka waktu tertentu. RPPLH diwajibkan bagi pemerintah nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai pilar perencanaan pembangunan berkelanjutan, sesuai UU No.32 Tahun 2009.

Penjelasan itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah, Yan Richard Pugu, sebelum menutup rangkaian kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) I Penyusunan Pembuatan Rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2027. Bertempat di Aula RRI Jalan Merdeka Nabire Kamis 16 Apri 2026.

“Dokumen perencanaan terpadu ini memuat tentang kebijakan, strategis, dan program untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, khusunya di Papua Tengah,” jelasnya.

Disamping itu lanjut kata Yan Pugu, juga dapat berfungsi secabai acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah (RPJMD) sehingga selaras dengan prinsip lingkungan hidup.

“Rangkaian Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Papua Tengah Tahun 2026-2056, ini merupakan waktu yang cukup lama, dengan demikian kita yang hadir mengikuti FGD ini menjadi saksi sejarah, bahwa bagaimana meletakkan rencana kelola lingkungan yang ada di Papua Teengah,” ujarnya.

Diakhir arahannya, Yan Pugu, berharap kegiatan ini menjadi modal para peserta untuk berbagai kegiatan yang sifatnya pengelolaan lingkungan, sehingga seluruh elem masyarakat dapat memberikan dukungan, bantuan kepada DLHKP Papua Tengah untuk bersama melaksanakan tugas ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....