DLHKP Papua Tengah Gelar FGD I Penyusunan Pembuatan RPPLH 2026-2027

  • 16 Apr 2026 23:03 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Tengah, menggelar Focus Group Disscusion (FGD) I penyusunan pembuatan Rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2027. bertempat di Aula RRI Jalan Merdeka Nabire Kamis 16 Apri 2026. Pelaksana Tugas (Plt). Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alantino Wiay, di tandai dengan Penabuhan tifa.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Asisten I Alantino Wiay, menjelasakan bahwa Papua Tengah merupakan wilayah dengan luas 61.073,00 km² dan memiliki kawasan hutan seluas 3.928.339 hektare yang terbagi menjadi hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.

Menurutnya, hutan lindung memiliki porsi terbesar, yaitu seluas 2.305.953 hektare atau sekitar 58,7% dari total kawasan hutan. Selain itu, terdapat 1.036.745 hektare hutan produksi terbatas dan 526.672 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain seluas 345.229 hektare.

“Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kita memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara, serta sumber daya lainnya, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Namun demikian, perlu disadari bahwa sumber daya alam tersebut memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta keterbatasan ruang dan waktu. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik, bijaksana, dan berkelanjutan,” ungkap Meki Nawipa.

Menurutnya, RPPLH, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting. RPPLH mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim.

“Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, RPPLH disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah, demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan dating.

“Saya berharap melalui pelaksanaan FGD I pada hari ini, para tenaga ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan ingkungan hidup yang ada di Provinsi Papua Tengah. Selain itu, diharapkan dapat disusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang selanjutnya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup,” harap Gunernur Meki Nawipa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....