Sholat Idul Fitri 2026 Nabire Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur Papua Tengah

  • 18 Mar 2026 13:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Nabire resmi menerbitkan surat edaran Nomor 13/PHBI/KAB-NB/III/2026 tentang pelaksanaan malam takbir dan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi tingkat Kabupaten Nabire.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Polres Nabire, khususnya terkait pemusatan Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah (Bandara Lama Nabire).

Pada poin pelaksanaan malam takbiran, PHBI menegaskan bahwa tidak menyelenggarakan takbir keliling secara resmi pada Idul Fitri tahun ini. Namun, bagi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tetap ingin melaksanakan takbir keliling di lingkungan masing-masing, diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat.

Selain itu, aturan penggunaan pengeras suara di masjid juga diatur secara jelas. Takbir diperbolehkan menggunakan speaker luar sejak setelah salat Magrib hingga pukul 21.00 WIT, menyesuaikan kondisi setempat. Setelah pukul 21.00 WIT, takbir tetap dapat dilaksanakan namun hanya menggunakan speaker dalam masjid.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri tingkat kabupaten, PHBI menetapkan jadwal sebagai berikut:

•Hari: Jumat atau Sabtu, 20/21 Maret 2026 (menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI)

•Waktu: Pukul 06.30 WIT

•Tempat: Halaman Kantor Gubernur Papua Tengah (Bandara Lama Nabire)

•Imam: Ustaz Fursan Rabbani

•Khotib: Ustaz Ilham Akbar Al Mujahid

PHBI juga menjelaskan bahwa karena telah adanya penjadwalan khotib di masing-masing masjid, maka pengurus masjid yang ingin bergabung dalam pelaksanaan Sholat Id tingkat kabupaten diharapkan melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Nabire serta menyesuaikan dengan khotib yang telah dijadwalkan.

Surat edaran ini ditutup dengan imbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Idul Fitri yang tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua PHBI Kabupaten Nabire, H. Husin Rumkel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....