Penentuan Hilal Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia

  • 18 Feb 2026 18:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia dilakukan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui mekanisme yang menggabungkan metode rukyat (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomi). Proses ini menjadi dasar dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sebelum diumumkan kepada masyarakat melalui sidang isbat. Menurut Kementerian Agama, rukyat hilal dilaksanakan setiap tanggal 29 bulan Hijriah setelah matahari terbenam di berbagai titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan dilakukan oleh para ahli falak dan tim rukyat resmi dengan menggunakan alat bantu seperti teleskop dan perangkat optik lainnya. Hasil pengamatan dari seluruh daerah kemudian dilaporkan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat.

Selain rukyat, Kementerian Agama juga menggunakan metode hisab untuk menghitung posisi bulan secara astronomis. Parameter yang diperhitungkan meliputi tinggi hilal, sudut elongasi (jarak sudut antara bulan dan matahari), serta waktu terjadinya ijtimak (konjungsi). Indonesia mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati negara anggota MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Apabila hilal terlihat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Namun, jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Keputusan akhir ditetapkan dalam sidang isbat dan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah dilakukan secara hati-hati, berdasarkan kajian ilmiah dan pertimbangan syariat, serta melalui proses yang transparan dan terkoordinasi secara nasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....