Menkop Pastikan Penempatan 1.900 Manajer Kopdes Bersifat Sementara

  • 30 Sep 2026 21:29 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui sebanyak 1.900 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) mendapatkan penempatan lintas provinsi atau jauh dari domisili asal. Pemerintah menyebut penempatan tersebut bersifat sementara untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah daerah.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Ferry menyampaikan sekitar 11 persen manajer Kopdes ditempatkan lintas provinsi. Penempatan tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan tenaga pengelola di daerah yang membutuhkan.

Ferry menjelaskan, penempatan lintas provinsi tidak dimaksudkan sebagai penempatan permanen. Pemerintah akan mencari solusi bagi manajer yang mendapatkan lokasi kerja jauh dari domisili asalnya.

"1.900 atau sekitar 11% dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi," kata Ferry dalam konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Ferry, penempatan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di wilayah yang masih kekurangan manajer Kopdes. Setelah koperasi di daerah asal kembali atau mulai beroperasi, penyesuaian penempatan akan dilakukan.

"Penempatan lintas provinsi tersebut dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang membutuhkan penempatan," kata dia menegaskan.

Ferry menambahkan, pemerintah akan mencari jalan keluar bagi para manajer yang menghadapi persoalan jarak penempatan dengan domisili asalnya. "Kemudian kita carikan solusinya," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para manajer yang telah mendapatkan penempatan untuk menerima terlebih dahulu penugasan tersebut. Langkah itu dinilai berkaitan dengan status mereka sebagai pegawai.

Zulkifli menjelaskan, manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan. Setelah status penempatan diterima, lokasi kerja nantinya dapat disesuaikan dengan domisili dan lokasi operasional terdekat.

"Kalau ternyata lokasinya jauh dari domisili, setelah diterima statusnya tetap sebagai manajer operasional. Kalau tidak diterima, statusnya akan gugur," ujar Zulkifli.

"Yang penting diterima dulu. Setelah itu akan disesuaikan dengan domisili dan lokasi operasional terdekat."

Sebelumnya, sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyampaikan keberatan terhadap keputusan penempatan karena lokasi kerja yang dinilai jauh dari domisili asal.

Penempatan tersebut diinformasikan melalui surat penawaran kerja resmi atau offering letter yang dikirim kepada calon manajer Kopdes pada Jumat, 25 September 2026. Dokumen itu memuat informasi mengenai lokasi penempatan masing-masing calon manajer.

Selain lokasi kerja, offering letter juga mencantumkan nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing manajer. Dokumen tersebut turut memuat klausul persetujuan dan konfirmasi penempatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, calon manajer yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak menandatangani offering letter yang telah dikirimkan akan dianggap menolak penempatan dan mengundurkan diri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....