Satresnarkoba Aceh Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja di Kampung Darat
- 28 Feb 2026 07:41 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (28) diamankan bersama barang bukti ganja seberat bruto 500 gram dalam penindakan yang berlangsung di Desa Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di lingkungan tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud dan pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Shandy Saputra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar dan satu bungkus kertas nasi kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam serta satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi perkara, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pengujian barang bukti, sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya menambahkan.
Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.