GeRAK Surati Kapolri Minta Supervisi Kasus Jetty
- 17 Feb 2026 21:00 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Gerakan Anti Korupsi menyurati Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan supervisi penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh pihak swasta. Surat tersebut diserahkan langsung Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, ke Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026, dengan tembusan kepada Kabareskrim dan Karo Wassidik.
Edy menyampaikan terdapat sejumlah poin penting yang dilaporkan kepada Kapolri terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satunya mengenai laporan awal yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Aceh.
“Bahwa pada 30 April 2025 Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh perusahaan swasta kepada Polda Aceh. kemudian, laporan tersebut diterima langsung oleh salah seorang staf bernama Dhika Prameswara atas nama Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh, pihaknya juga turut melampirkan satu bundel dokumen alat bukti,” kata Edy, Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Edy, sejak awal proses kerja sama penetapan pengelola aset daerah kepada pihak swasta diduga cacat prosedur. Karena itu, seluruh aktivitas yang berjalan dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
GeRAK juga menduga terdapat kutipan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, hasil kutipan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh disebut telah melakukan penyelidikan sebagaimana pernah disampaikan ke publik pada Juni 2024. Namun hingga Februari 2026, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum jelas.
Atas dasar itu, GeRAK meminta Kapolri dapat melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Pihaknya menilai laporan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.