Dirut BRI-IT Rudy Andimono Kembali Dipangil KPK
- 26 Sep 2025 17:20 WIB
- Meulaboh
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT BRI-IT Rudy Andimono selaku saksi. Andimono akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI 2020-2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Rudy. Panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan kedua, 26 Agustus 2025.
KPK terus mendalami keuntungan para tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Penyidik terus menggali mekanisme dan dugaan pengkondisian pengadaan mesin EDC yang dilakukan dengan penyewaan dan pembelian.
"Dimintai keterangan bagaimana soal mekanisme dan dugaan pengkondisian dari pengadaan mesin-mesin EDC ini. Termasuk mendalami soal keuntungan-keuntungan dari para penyedia mesin EDC itu, baik dari metode sewa, dan juga skema beli putus," kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, PT Bank BRI mengaku memghormati langkah hukum yang sedang diusut KPK. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan pihaknya terbuka bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.
“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024. Dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, (1/7/2025).
Kelima tersangka, Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI), Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Evizar(Direktur PT Pasifik Cipta Solusi).
Serta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, (Swasta). "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).
Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar. "Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sekitar Rp65 Miliar yang merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani. "Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025). (Puspem)