KPP Pratama Meulaboh Optimalkan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

  • 05 Mar 2026 23:34 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, KPP Pratama Meulaboh terus mengoptimalkan layanan asistensi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan di wilayah kerjanya.

Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan. Untuk Tahun Pajak 2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Hari Santoso,Kamis 5 Maret 2026 mengatakan pihaknya menyediakan loket khusus asistensi serta petugas pendamping yang siap membantu Wajib Pajak dalam proses pengisian dan pengiriman SPT melalui aplikasi Coretax, dan layanan ini bertujuan memastikan setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu, khususnya bagi masyarakat yang masih beradaptasi dengan sistem baru.

"Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang datang untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan secara langsung,"tuturnya.

Dalam proses asistensi tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai tata cara login, pengisian data, pengunggahan dokumen pendukung, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima secara digital setelah SPT berhasil dikirimkan melalui Coretax.

Wajib Pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan, seperti Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan dan ASN, serta dokumen lain yang relevan sesuai jenis pekerjaan atau kegiatan usaha masing-masing. Pelaporan lebih awal sangat dianjurkan guna menghindari antrean serta potensi kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.

Sampai dengan akhir Februari 2026, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan 2025 di wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh tercatat mencapai 8.252 laporan.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan, Laporkan lebih awal untuk menghindari antrean dan kendala teknis di akhir batas waktu.

Kami siap memberikan pendampingan agar proses pelaporan berjalan lancar, dan Laporkan SPT Anda, lebih awal, lebih nyaman dan kami dampingi sampai berhasil,” ujar Hari Santoso.

Melalui kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan, masyarakat turut berperan aktif mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan bersama, sejalan dengan semangat “Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.”tutupnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita