Pemkab Aceh Barat Beri Tenggat Pengembalian Dana Desa Bermasalah

  • 28 Feb 2026 13:14 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan tenggat waktu hingga awal April kepada para kepala desa untuk mengembalikan dana desa yang diduga bermasalah. Langkah ini dilakukan setelah para kepala desa diminta berkoordinasi dengan Inspektorat guna menindaklanjuti temuan yang ada.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM menyatakan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada aparatur desa untuk mengembalikan dana tersebut secara sukarela.

“Saya sudah memberikan tenggat waktu. Awal April nanti, seluruh pihak yang tidak mengembalikan dan tidak mengindahkan imbauan akan kami tindak tegas. Setelah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat, persoalan ini juga akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah bahkan telah memberikan tambahan waktu dua bulan sebagai bentuk itikad baik, agar pengembalian dapat dilakukan tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” kata Tarmizi di Pendopo, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menegaskan, bagi aparatur yang menunjukkan niat baik dengan mengembalikan dana, maka tidak akan diproses lebih lanjut. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan dana tidak juga dikembalikan, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. Sementara itu, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Terkait upaya pencegahan, Pemkab Aceh Barat kini memperketat pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk meminimalkan potensi pelanggaran, terlebih di tengah berkurangnya alokasi dana transfer ke desa yang cukup signifikan.

“Mungkin untuk saat ini kegiatan fisik akan otomatis berkurang, karena dana desa mengalami penurunan yang cukup drastis. Artinya, ruang untuk pembangunan fisik memang sudah sangat terbatas. Untuk kegiatan yang telah berjalan sebelumnya, kita berharap dapat dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu juga menjadi bagian dari sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Bupati juga berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan dana desa. Saat ini justru desa-desa harus berbondong-bondong menyatukan energi dan kekuatan untuk memikirkan strategi serta langkah konkret dalam mencari sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG).

“Itu yang harus dilakukan sekarang, karena kita tidak bisa lagi sepenuhnya bergantung pada dana transfer. Di Aceh Barat, dana transfer ke desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp28 miliar kini mengalami pengurangan signifikan. Bahkan ada desa yang sebelumnya menerima sekitar Rp1 miliar, kini hanya memperoleh sekitar Rp200 juta,” ucap Tarmizi.

Bupati Aceh Barat menegaskan agar dana desa yang saat ini terbatas tidak disalahgunakan. Ia mendorong seluruh potensi dan sumber daya manusia terbaik di desa untuk dikumpulkan guna merumuskan strategi yang inovatif dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah serupa juga tengah dilakukan di tingkat kabupaten.

Rekomendasi Berita