Perda Lama Dikaji untuk Disesuaikan

  • 22 Sep 2026 13:35 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Panitia Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Merauke membahas keterkaitan rancangan Perda baru dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan setelah Perda baru ditetapkan.

Ivone A. Nathan Koordinator Unit Kerja Pemetaan Partisipatif menjelaskan, salah satu materi yang dibahas adalah kemungkinan pencabutan ketentuan dalam Perda sebelumnya apabila sebagian besar substansinya telah diakomodasi dalam rancangan Perda baru. Status regulasi lama perlu diperjelas agar ketentuan yang masih berlaku tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ivone juga mengatakan kemungkinan melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Perda yang telah ada. Pilihan tersebut akan disesuaikan dengan sejauh mana materi dalam regulasi sebelumnya telah tercakup dalam rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ivone menyebut kegiatan tersebut akan diarahkan pada identifikasi pasal-pasal dalam regulasi lama yang memiliki substansi serupa dengan rancangan Perda baru. Selain itu hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan ketentuan yang perlu dicabut, diubah, atau tetap dipertahankan.

Ivone menilai sinkronisasi antara regulasi lama dan rancangan Perda baru menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi. Langkah tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki keterkaitan yang jelas dan tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, rancangan Perda diharapkan dapat memiliki kepastian hukum serta menjadi dasar yang lebih kuat dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Merauke.

Penulis : Reisa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....