Investasi Harus Libatkan Masyarakat Adat
- 06 Agt 2026 08:43 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan setiap kegiatan investasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Petrus Assem, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua Selatan, mengatakan mekanisme perizinan investasi disesuaikan dengan status lahan yang akan digunakan. Apabila lokasi usaha berada di kawasan hutan, prosesnya harus melalui tahapan yang melibatkan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau lokasi investasi masih berada di kawasan hutan yang memerlukan pelepasan kawasan, pemerintah provinsi memberikan rekomendasi kepada kementerian sesuai kewenangannya," kata Petrus Assem di RRI saat dialog dalam program Sa Pasel .kamis 06 agustus 2026.
Ia menjelaskan, untuk lahan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), proses perizinan dilakukan melalui sistem perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Selanjutnya, dokumen lingkungan dan tahapan administrasi lainnya diproses sesuai regulasi hingga memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Menurut Petrus Assem, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten telah diatur dalam regulasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan pembagian tersebut, setiap investasi diproses sesuai tingkat risiko dan kewenangan masing-masing.
Ia menambahkan bahwa setiap kabupaten di Papua Selatan memiliki potensi investasi yang berbeda. Pemerintah berperan memberikan informasi kepada calon investor mengenai potensi unggulan di masing-masing daerah agar investasi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Petrus Assem mengatakan dampak investasi tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang lahannya dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Ia menjelaskan perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengembangan kebun plasma menjadi bagian dari kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, Petrus Assem menilai pendekatan kepada masyarakat adat harus dilakukan sejak awal sebelum investasi berjalan. Komunikasi yang baik dengan pemilik hak ulayat dinilai dapat meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Ia juga mendorong perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasionalnya. Menurutnya, penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat merupakan salah satu indikator keberhasilan investasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....