Komisi II DPR RI Evaluasi Dua Tahun DOB Papua
- 11 Agt 2026 05:58 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap perkembangan otonomi daerah di Papua, termasuk empat provinsi baru yang terbentuk di Tanah Papua. Evaluasi tersebut dilakukan setelah dua tahun terbentuknya daerah otonomi baru, Senin, 10 Agustus 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan pembentukan otonomi daerah di Papua merupakan hasil dari Undang-Undang yang dibentuk bersama DPR RI, pemerintah dan DPD. Menurutnya, evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 18 mengenai pengawasan dan monitoring pemerintah pusat terhadap perkembangan daerah otonomi baru.
“Ini sudah tepat waktu dua tahun kita akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan otonomi daerah di Papua ini. Nah, ini adalah kegiatan yang pertama dilakukan,” ujar Indrajaya.
Indrajaya mengatakan kegiatan evaluasi dimulai dari Papua Selatan dan selanjutnya akan dilakukan di Papua Tengah. Ia menyebut kegiatan tersebut diperlukan sebagai bahan masukan dalam pembahasan evaluasi otonomi daerah di Papua.
Dalam evaluasi tersebut, Indrajaya meminta Pemerintah Kabupaten Merauke dan jajaran menyiapkan data-data yang berkaitan dengan perkembangan daerah. Data tersebut akan menjadi bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk menjadi bahan pembahasan bersama DPR RI terkait kondisi daerah selama masa evaluasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....