Kejari Merauke Eksekusi Terpidana Korupsi Hibah

  • 27 Jan 2026 05:34 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan Negeri Merauke melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Dr. dr. Titus Tambaip, M.Kes di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6843 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Merauke di Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2014–2017.

Dalam amar putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun, Mahkamah Agung menyatakan Dr. dr. Titus Tambaip, M.Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Putusan tersebut menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Merauke menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....