Bea Cukai Merauke Tegaskan Larangan Gratifikasi

  • 26 Mar 2026 05:38 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kantor Bea Cukai Merauke kembali menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik korupsi melalui imbauan larangan menerima maupun memberi gratifikasi kepada seluruh pegawai dan masyarakat. Imbauan ini disampaikan melalui media sosial resmi Bea Cukai Merauke pada Selasa, 17 Maret 2026.

Gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. Pemberian tersebut dapat terjadi baik di dalam maupun luar negeri, termasuk melalui sarana elektronik ataupun non-elektronik.

Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, wajib ditolak. Selain itu, setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kondisi tertentu, apabila gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai tetap diwajibkan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Bea Cukai Merauke juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran terkait gratifikasi. Baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal dua ratus juta rupiah hingga maksimal satu miliar rupiah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....