Polisi Jelaskan Batasan Tindak Pidana Ringan
- 16 Apr 2026 07:58 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Kepolisian Resor Merauke menjelaskan kepada masyarakat mengenai batasan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering disalahpahami publik.
Penyidik Tipiring Polres Merauke, IPDA Binto Welem Rangotwat, mengatakan tipiring merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah enam bulan penjara.
“Tipiring itu tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah enam bulan. Kalau di atas itu sudah ditangani oleh reserse,” ujarnya di Merauke, Rabu, 15 April 2026.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang masuk kategori tipiring antara lain penganiayaan ringan, pencurian ringan, pemabukan yang mengganggu ketertiban, hingga pengrusakan ringan.
Menurutnya, pencurian dapat dikategorikan ringan jika nilai kerugian materiilnya relatif kecil.
“Misalnya pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta itu masih masuk kategori pencurian ringan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Polisi berharap masyarakat memahami perbedaan kategori tindak pidana tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....