Polres Merauke Amankan Satu Tersangka Ganja

  • 14 Apr 2026 07:28 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang tersangka berinisial B.A.W diamankan di Jalan Raya Mandala, Merauke, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 01.45 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., dalam press release yang digelar di Mapolres Merauke menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke.

Tersangka B.A.W diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 28 pack lintingan ganja seberat 23,06 gram, uang tunai Rp200.000, dan alat hisap "BONG".

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke," kata AKBP Leonardo Yoga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Merauke mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkotika. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Polres Merauke berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....