Polisi Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor

  • 15 Apr 2026 06:53 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Kepolisian Resor Merauke terus melakukan pendekatan persuasif dalam menangani kasus masyarakat yang terlibat konsumsi minuman keras. Upaya ini dilakukan dengan memberikan nasihat dan pencerahan kepada pelaku sebelum dipulangkan setelah kondisi mereka dinyatakan sadar.

IPDA Binto Welem Rangotwat, S.Sos, Kaur Mintu Samapta Polres Merauke menjelaskan, Penanganan hukum lebih lanjut difokuskan pada pelaku yang terbukti mengganggu ketertiban masyarakat. Aparat menilai, tidak semua kasus harus berujung pada proses hukum berat, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan di lapangan.

Namun demikian, kepolisian mengakui masih adanya kendala berupa rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian. Banyak warga yang memilih untuk tidak melapor karena khawatir akan adanya potensi balas dendam dari pelaku setelah mereka kembali dalam kondisi sadar.

"Kami lebih dulu memberikan nasihat dan pencerahan, setelah mereka sadar baru dipulangkan. Namun jika sudah sangat mengganggu masyarakat, tentu akan kami proses hukum," ujar IPDA Binto Top of Form

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan keamanan lingkungan. Tanpa adanya laporan resmi, penanganan hukum terhadap pelaku menjadi terbatas dan kurang optimal.

Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga berupaya menekan peredaran minuman keras ilegal dengan menindak tegas produsen dan penjual. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam mencegah meningkatnya kasus gangguan kamtibmas akibat konsumsi alkohol.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....