Mafia BBM Subsidi Dibongkar di Merauke
- 28 Apr 2026 07:04 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Polda Papua membongkar praktik mafia BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. Pengungkapan ini berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan praktik ilegal itu sudah berlangsung sejak 1 Februari 2026. Kegiatan pengangkutan dan perniagaan solar serta pertalite ini dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.
Polisi mengamankan dua terlapor berinisial MR dan MS dalam kasus ini. Keduanya terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus Ferinando Pombos mengungkapkan modus operandi para pelaku berjalan dalam lima tahapan. Pelaku menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.
UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas. Seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang menggunakan empat unit profile tank berkapasitas 700 liter.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin dispenser pom mini, 1.700 liter BBM solar, satu mesin pompa, selang, drom, corong, dan bundel catatan transaksi ilegal. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000.
Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....