Polres Gelar Konpers Pengungkapan Curas Dua Tersangka

  • 02 Apr 2026 16:27 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa itu terjadi di Jalan Transito, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Konferensi pers berlangsung di ruang media corner Humas Polres Merauke. Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu 1 April 2026.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari mengantar anaknya, kemudian dihadang oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal.

Salah satu pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Korban juga sempat dilempari batu oleh pelaku sehingga mengalami luka dan kesulitan untuk berdiri.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Februari 2026, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DK di wilayah Kampung Wasur, Kabupaten Merauke.

Dalam proses penangkapan, tersangka DK sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melumpuhkan dan mengamankannya ke Mapolres Merauke, beserta barang bukti satu unit handphone merek OPPO A3 warna merah maroon.

Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka yaitu DK dan YG yang masih di bawah umur. Satu tersangka lainnya berinisial KW masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....