Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite
- 25 Mei 2026 12:51 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reskrim Polres Merauke menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite di Media Corner Sie Humas Polres Merauke.
“Kasus ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi jajaran kasat reskrim dan humas.
Pelaku berinisial S.A., usia 40 tahun, terbukti membeli BBM Pertalite subsidi seharga Rp10.000 per liter dari empat SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga.
Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan lima barcode My Pertamina. Empat di antaranya dibeli secara online melalui marketplace Facebook.
“BBM hasil pembelian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernopol PA 1684 GW, lalu dipindahkan ke dalam 15 galon Le Minerale ukuran 15 liter,” jelas Kapolres.
Total BBM yang diamankan mencapai 225 liter. Barang bukti lain yang ikut disita antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter untuk keuntungan pribadi.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....