Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Asmat

  • 31 Mar 2026 06:01 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Asmat : Kepolisian Resor Asmat melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, Agats. Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Haryono, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polres Asmat, Senin 30 Maret 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat kondisi konter dalam keadaan sepi setelah ditinggalkan pemiliknya, MH (52). Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui kolong jembatan, kemudian menyelinap lewat celah seng di bagian belakang bangunan.

“Pelaku menggunakan sendok nasi kayu untuk mencongkel pintu tengah yang terkunci hingga berhasil masuk ke dalam konter,” ujar Kapolres.

Dari hasil aksinya, pelaku berhasil membawa kabur lima unit telepon genggam dari berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, satu unit senapan angin yang tergantung di dalam konter juga turut diambil.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit handphone, senapan angin, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa hoodie abu-abu dan celana pendek hitam.

Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak yang berlaku di Indonesia. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak sesuai prosedur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....