Empat Belas Pelaku Pencurian Kopra Diamankan Polisi
- 19 Mar 2026 07:11 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Merauke mengamankan 14 orang terduga pelaku pencurian muatan kopra di area penumpukan kontainer Pelabuhan Laut Merauke. Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa 10 Maret 2026 hingga Rabu 18 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sukanto yang kehilangan tujuh karung kopra di dalam kontainer pada Senin 9 Maret 2026. Korban mendapati segel kontainer telah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan, muatan kopra miliknya berkurang.
| Baca juga: Polres Merauke Tangkap Pencuri Dua HP |
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp7,35 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPL Merauke segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Ps. Kapolsek KPL Merauke, IPTU Muhamad Adam Srifaldy, Rabu 18 Maret 2026.
Pada Selasa 10 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku awal. Ketiganya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, serta orang tua para pelaku untuk membantu proses penyerahan diri. Hasilnya, sembilan orang pelaku menyerahkan diri pada Senin 17 Maret 2026, disusul tiga pelaku lainnya pada Selasa 18 Maret 2026.
Adapun ke-14 terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J.I., S.A., Y.A., P.A., F.G.E., R.S., I.F., A.P.V., V.N., S.L.S.B., A.M., A.K.N., S.M., dan B.M. Saat ini, dua orang ditahan di Rutan Polres Merauke dan 12 lainnya di Rutan Polsek Merauke Kota.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan pelabuhan, agar meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....