Polres Merauke Ringkus Pelaku Curas Terhadap Anggota Persit

  • 31 Mei 2025 18:53 WIB
  •  Merauke

KBRN, Merauke : Dua orang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang pernah beraksi di RSUD Merauke pada tanggal 13 Mei 2025 dini hari berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke pada Sabtu siang (31/05/2025).

Kejadiannya, kedua pelaku merampas HP dan tas selempang milik korban seorang anggota Persit bernama Damewati Lase dan sambil mengancam dengan menggunakan parang.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang mengatakan bahwa pelaku DBK (19) seorang mahasiswa dan pelaku LLDY (22) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap ditempat persembunyiannya di jalan Radio Merauke.

"Dan terpaksa petugas melumpuhkan kedua pelaku dengan melakukan tindakan tegas namun terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Ipda Sewang yang memimpinan langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa keberadaan pelaku sudah lama terendus oleh petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke, namun karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian maka petugas sering kali kehilangan jejak keberadaan pelaku.

"Saat ini pelaku diamankan dirutan Sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara" tegas Ipda Sewang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....