Polres Mappi Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Merauke
- 16 Jan 2025 06:01 WIB
- Merauke
KBRN, Mappi: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mappi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (13/01/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka DA (31), yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, NE (24), diserahkan bersama barang bukti. Kejadian ini bermula saat tersangka yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi rumah orang tua korban dengan dalih ingin menemui anaknya.
| Baca juga: Polres Merauke Amankan Satu Tersangka Ganja |
Namun, karena dihalangi oleh korban, tersangka tersulut emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan luka sayatan serius pada wajah korban hingga mengganggu penglihatannya.
Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Putra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, korban sebelumnya sering mengalami KDRT, terutama saat tersangka dalam kondisi mabuk. Karena takut, korban memilih mengungsi ke rumah orang tuanya. Namun, keputusan tersebut justru membuat tersangka marah hingga nekat melakukan aksi penganiayaan.
| Baca juga: Pengungkapan Sabu Terbesar di Merauke |
“Sebelum kejadian, korban sering mengalami kekerasan. Saat mengetahui korban dan anaknya tinggal di rumah orang tua korban, tersangka marah dan melakukan pembacokan,” kata Iptu Bisma.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Kini, kami tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....