Pengungkapan Sabu Terbesar di Merauke
- 10 Apr 2026 16:08 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat total 43,64 gram yang dinilai sebagai pengungkapan terbesar di wilayah Merauke. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di ruangan Media Corner Humas pada Jumat 10 April 2026. Tersangka dalam kasus ini berinisial K, usia 34 tahun, berstatus sebagai pekerja harian lepas.
"Pengungkapan ini merupakan yang paling besar di Merauke untuk kasus narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Merauke didampingi Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasie Humas Ipda Andre Msb. Kapolres menegaskan bahwa barang bukti sabu tersebut sudah siap edar di wilayah Merauke. Pencapaian ini pun akan diapresiasi dengan pemberian penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan.
Kronologi kejadian bermula pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, ketika anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Merauke melalui kargo ekspedisi. Anggota kemudian segera bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Merauke menjelaskan bahwa modus penyimpanan sabu dilakukan dengan cara yang sangat rapi. Sebagian narkotika disembunyikan di celana dalam tepat di area vital pelaku dengan tujuan mengelabui pemeriksaan petugas. Sebagian lainnya disimpan di dalam silinder mobil milik tersangka.
"Pelaku sengaja menyimpan sabu di area vital untuk mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba," kata Kapolres Merauke dalam jumpa pers tersebut. Setelah melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas berhasil menemukan seluruh barang bukti. Tersangka K pun langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita cukup beragam, antara lain narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram, satu paket kayu berbentuk segi empat, satu bungkus karton ukuran sedang warna coklat, serta satu kepala silinder mobil. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca ukuran kecil yang diduga berisi sabu, satu plastik bening ukuran sedang, dua plastik obat merk 'BLUTOP', serta satu lembar tisu berlapis lakban hitam. Selain itu, disita pula satu baju kemeja putih lengan pendek, satu unit ponsel Realme C53, dan satu plastik obat ukuran besar bekas sabu.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kapolres Merauke mengimbau seluruh warga Merauke agar tidak sekali-kali terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba jenis apa pun.
"Laporkan ke call center Polri 110 bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres Merauke mengakhiri konferensi pers. Imbauan ini disampaikan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....