Kantor Pertanahan Dukung Perlindungan Tanah Adat
- 08 Sep 2026 15:39 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Muhammad Yoris Ramdhansyah, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, menyatakan dukungannya terhadap program perlindungan tanah adat di Kabupaten Merauke.
Dukungan tersebut terutama diberikan terhadap proses legalisasi aset tanah adat melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke sangat mendukung adanya program terkait perlindungan tanah adat di Merauke, terutama mengenai proses legalisasi asetnya.”
Yoris menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memiliki Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur mekanisme mulai dari proses inventarisasi dan identifikasi masyarakat hukum adat hingga tahapan legalisasi aset tanah ulayat. Yoris mengatakan, proses perlindungan dan legalisasi tanah adat membutuhkan kolaborasi berbagai instansi. Karena itu, identifikasi dan inventarisasi perlu dilakukan secara mendalam.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain subjek masyarakat hukum adat, karakteristik masyarakat, tanah yang dimiliki, hubungan hukum masyarakat adat dengan tanah, serta keberadaan dan informasi pendukung lainnya.
“Perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi yang mendalam, terutama terkait subjek dan karakteristik dari masyarakat hukum adat atau tanah ulayat yang mereka miliki, hubungan hukum masyarakat adat itu dengan tanahnya, dan juga keberadaan mereka serta data informasi lainnya.”
Terkait kemungkinan terjadinya tumpang tindih wilayah adat dengan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan, Yoris mengatakan kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui proses penerbitan sertifikat, termasuk riwayat tanah yang menjadi dasar penerbitannya. Ia mengungkapkan, pemetaan tanah adat secara keseluruhan di Kabupaten Merauke maupun Provinsi Papua Selatan belum pernah dilakukan.
Kondisi tersebut membuat Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke menyambut baik program pemerintah daerah terkait pemetaan tanah adat.
Ia berharap proses pemetaan tersebut dapat berlanjut hingga tahapan legalisasi aset tanah adat sehingga memberikan kepastian dalam pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Terkait kendala dalam menangani persoalan tanah dan wilayah adat di lapangan. Namun pihaknya mengakui terdapat tantangan yang perlu dihadapi, terutama pada wilayah yang memiliki karakteristik adat tertentu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....