Verifikasi Wilayah Adat Merauke Dilakukan Bertahap
- 08 Sep 2026 15:40 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan proses verifikasi wilayah adat di Kabupaten Merauke akan dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Kasmita menjelaskan, hingga Desember 2026 terdapat sejumlah komunitas adat yang dipersiapkan untuk masuk dalam tahapan verifikasi karena telah memenuhi kelengkapan data yang dibutuhkan.Verifikasi dapat dilakukan apabila informasi spasial berupa peta wilayah serta informasi sosial masyarakat adat, termasuk suku, marga, dan sejarah asal-usul, telah tersedia dengan jelas.
“Verifikasi itu dilakukan oleh Panitia MHA ketika informasi spasial, peta wilayah, informasi sosial mengenai masyarakat adat, suku, marga, dan sejarah asal-usul mereka sudah jelas.”ujar Kasmita saat ditemui di kantor bupati merauke.selasa 08 september 2026
Kasmita mengatakan pelayanan juga perlu diberikan kepada masyarakat adat lain yang belum masuk dalam proses verifikasi. Untuk itu, Panitia MHA telah menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan pada 2027. Salah satu rencana tersebut adalah memperluas pemetaan wilayah adat yang dilakukan komunitas bersama para pendamping dan organisasi masyarakat sipil atau CSO.
Kasmita mengajak komunitas adat yang belum mendapatkan pelayanan untuk berkoordinasi dengan pendamping maupun Panitia MHA. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh fasilitasi dalam proses pemetaan, registrasi, dan verifikasi wilayah adat.
Terkait pembiayaan, Kasmita mengatakan proses pemetaan dan registrasi selama ini dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah dapat menyediakan dukungan anggaran, sementara organisasi masyarakat sipil yang mendampingi komunitas juga dapat memberikan dukungan dalam proses tersebut.
Kasmita menilai kontribusi masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam proses pemetaan dan registrasi. Hal tersebut karena proses tersebut berkaitan dengan upaya perlindungan hak masyarakat adat.
Ia mendorong komunitas adat menyiapkan keterlibatan masyarakat, termasuk para tetua adat yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah dan wilayah adat. Kontribusi masyarakat tidak selalu harus berbentuk uang. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan kebutuhan selama proses pemetaan dan verifikasi berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....