Bupati Merauke Tegaskan Penyampaian Aspirasi Harus Sesuai Regulasi
- 03 Sep 2026 06:49 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Bupati Merauke Yoseph Gebze menegaskan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus disikapi secara profesional dengan tetap menghormati kebijakan dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikan menyikapi aksi masyarakat di Kantor Bupati Merauke, Rabu, 2 September 2026.
“Dalam demokrasi, penyampaian aspirasi itu bagian dari proses yang harus kita sikapi dengan kondisi atau sikap yang juga profesional. Jadi mungkin itu menjadi salah satu saluran aspirasi masyarakat, tetapi kita juga harus menghormati apa yang menjadi kebijakan dan juga regulasi yang dilakukan secara nasional,” ujar Yoseph Gebze.
Yoseph Gebze mengatakan, kebijakan nasional terkait penetapan Merauke sebagai lumbung pangan nasional serta program ketahanan pangan merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
“Jadi kebijakan nasional, apalagi penetapan Merauke sebagai lumbung pangan nasional, program ketahanan pangan bagian daripada strategi nasional untuk kedaulatan pangan nasional. Jadi kepentingan nasional ini kepentingan seluruh masyarakat Indonesia yang ada di Sabang sampai Merauke,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merauke akan tetap menjalankan perintah dan arahan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga keselamatan sebelum adanya keputusan atau kebijakan yang berbeda. Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Terkait aspirasi, silakan disampaikan. Proses yang berjalan di pengadilan juga harus berjalan. Tapi nanti hakimlah yang menentukan yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara seperti apa. Jadi kita juga tidak bikin kericuhan di jalanan. Tapi kita serahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan secara seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara itu, Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digoel dalam siaran persnya mendesak PTUN Jayapura menerima dan mengabulkan gugatan Perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR terkait SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan 135 kilometer Wanam-Muting.
Masyarakat juga meminta penghentian sementara pembukaan hutan dan pembangunan jalan hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Bupati Merauke menegaskan pemerintah tetap akan merespons aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kami, kalau sesuai dengan regulasi yang berlaku, misalnya ada izin atau diperbolehkan, ya silakan saja menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....