Pengawasan Diperketat, 19 SPBU di Papua Maluku Disanksi
- 09 Sep 2026 10:57 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Papua dan Maluku. Tindakan ini merupakan hasil evaluasi operasional serta pelayanan selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur harus beroperasi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," ujar Ispiani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembinaan yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar. Sanksi ini diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dalam periode waktu tertentu.
"Pembinaan SPBU merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," lanjutnya.
Sejumlah wilayah yang menerima sanksi meliputi 2 SPBU di Kota Jayapura, 4 SPBU di Kota Sorong, 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, dan 1 SPBU di Kabupaten Merauke. Kemudian, 2 SPBU di Kabupaten Mimika, 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Nabire, 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta 5 SPBU di Kota Ambon.
Pertamina memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan. Pihaknya juga terus memonitor tindak lanjut pengelola guna memastikan pelayanan berjalan tertib dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
"Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri, Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135," tutup Ispiani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....