Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Anak di Bawah Umur
- 19 Agt 2026 13:14 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana. Pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap seseorang berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan secara mendalam.
| Baca juga: Polres Merauke Amankan Pelaku Penganiayaan |
Kapolres menjelaskan bahwa keterangan dan informasi lebih rinci akan disampaikan dalam press release resmi. Saat ini penyidik masih diberikan ruang untuk bekerja secara maksimal guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kapolres Merauke dalam penyampaiannya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Ia meminta agar warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukita Kustiana Putra. Keduanya menyatakan komitmen Polres Merauke untuk menangani perkara ini dengan penuh tanggung jawab hingga tuntas.
Proses hukum terhadap tersangka MRP akan terus berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....