Polres Merauke Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan
- 22 Sep 2026 07:04 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Noari, Kabupaten Merauke. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Resmob yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Steven Eka Dapo, SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh pada Minggu, 20 September 2026 pukul 21.00 WIT, Tim Resmob mengetahui keberadaan seorang terduga pelaku berinisial J.L.P. (15).
Petugas selanjutnya menuju lokasi, yaitu terduga pelaku yang bekerja di kawasan Pelabuhan Merauke dan menuju Jalan Jati-Jati. Setelah melakukan pengintaian, personel Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mapolres Merauke.
Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial D.P.U. (44) memarkirkan sepeda motornya di rumah pada Kamis dini hari. Saat korban hendak menggunakan kendaraan tersebut pada pagi harinya, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan pengaduan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi. Identitas saksi akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K.Putra., S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta informasi yang diperoleh petugas.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Merauke," ujarnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian resor Merauke melalui call center 110 bebas pulsa data atau gratis apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....