Polres Asmat Tangani Dugaan Penipuan Program 3 Juta Rumah

  • 18 Agt 2026 08:50 WIB
  •  Merauke

‎RRI.CO.ID Asmat - Kepolisian Resor (Polres) Asmat menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan program pembangunan “3 Juta Rumah” di Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Dalam dokumen penyidikan, nilai uang yang telah ditransfer para subkontraktor kepada tersangka disebut mencapai Rp1.294.500.000.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K Menyampaikan Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi di Polres Asmat pada 16 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

Dalam dokumen tersebut, pelapor berinisial (R.R.D) sementara pihak yang telah berstatus tersangka adalah (JK), 43 tahun, yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.

Kasus ini diduga bermula ketika tersangka yang disebut sebagai koordinator ASPPRIN wilayah Papua menghubungi salah seorang warga di Asmat dan menyampaikan adanya program pembangunan tiga juta rumah yang akan dipromosikan di Kabupaten Asmat.

Dalam kronologi penyidikan disebutkan, tersangka kemudian mengajak sejumlah pihak untuk terlibat sebagai subkontraktor. Kepada calon subkontraktor, tersangka diduga menjelaskan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah sehat sederhana di sejumlah wilayah Papua Selatan, termasuk Kabupaten Asmat.

Dalam pertemuan dengan sejumlah calon subkontraktor pada Oktober 2025, tersangka disebut menyampaikan sejumlah persyaratan pekerjaan. Salah satunya, pembangunan rumah tipe 36 dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp190 juta per unit.

Para subkontraktor juga disebut diminta menyiapkan modal awal sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Selain itu, dalam dokumen disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp1,9 juta per unit rumah sebagai biaya tertentu yang harus disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai subkontraktor.

Untuk mendukung dugaan adanya proyek tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian atau kontrak, gambar rencana pembangunan tiga juta rumah, surat perjanjian kerja sama, profil perusahaan, surat keputusan organisasi, rekening koran serta sebuah banner promosi program tiga juta rumah.

Berdasarkan dokumen penyidikan, total dana yang telah ditransfer oleh para subkontraktor yang disebut sebagai korban kepada tersangka mencapai Rp1.294.500.000 atau sekitar Rp1,29 miliar.

‎Penyidik mencatat sejumlah tindakan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menangkap dan membawa tersangka dari Jakarta ke Kabupaten Asmat.

Untuk proses selanjutnya, penyidik merencanakan pemberkasan perkara dan melanjutkan tahap pertama berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dokumen tersebut, tersangka disangkakan Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

‎Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....