Polres Merauke Amankan Pelaku Penganiayaan
- 09 Jul 2026 09:36 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menyusul dua laporan polisi yang diterima dalam waktu berdekatan.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim, didampingi KBO Reskrim Ipda Stevend E Dapo, S.H., di wilayah Jalan Sayap I, Kabupaten Merauke. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan di Jalan Sayap I dan kejadian serupa di Jalan Pembangunan.
| Baca juga: Peresmian Gedung SPPG Kelapa Lima |
Peristiwa pertama terjadi pada 4 Juli 2026, sementara pelaku diamankan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIT. Kedua korban berinisial WK (23 tahun) dan PN (63 tahun) mengalami luka di bagian wajah dan rahang akibat pemukulan serta injakan. Adapun terduga pelaku yang diamankan adalah RK, 28 tahun, warga Jalan Pembangunan.
Berdasarkan kronologi, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras di kediaman pelaku. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap kedua korban yang tidak berkutik.
| Baca juga: Peresmian Sarana Air Bersih Kondap |
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke dalam keterangannya.
Setelah dilakukan briefing, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan RK tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim masih mendalami kasus tersebut dan mencari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polres Merauke menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....