Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut

  • 02 Jun 2026 07:10 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reskrim Polres Merauke mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ampera III, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke. Korban diketahui bernama Karlos Warip, usia 34 tahun, sementara pelaku berinisial JS, seorang pelajar berusia 19 tahun.

Kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah. Korban meminta pelaku keluar, lalu terjadi adu mulut hingga korban mengambil parang dan menggertak pelaku di depan rumah.

Pelaku kemudian mengeluarkan tulang kasuari yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku menusukkan tulang tersebut ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali.

KBO Reskrim Polres Merauke, IPDA Akbar R.S., menjelaskan bahwa setelah kejadian korban langsung terjatuh di selokan depan rumah dan meninggal dunia. Sementara pelaku sempat melarikan diri.

"Tim Opsnal kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kelapa Lima Kondap, Kabupaten Merauke," ujar IPDA Akbar R.S.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak keluarga. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tulang kasuari sepanjang kurang lebih 28 sentimeter.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....